==== 170909--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan ==== Penyerahan tanah ke gereja, terutang PPN, tidak terutang, atau dapat fasilitas ya? ==== Jawaban ==== Yang dikecualikan adalah jasa keagamaan (pasal 4A ayat (3) huruf f). Pasal 16B ayat 1a huruf e disebutkan pula yg dapat fasilitas adalah yg tujuannya untuk mendorong pembangunan rumah ibadah, tp belum ada rincian dan aturan turunannya, jd belum dapat dipastikan apakah dapat fasilitas atau tidak. sementara krna tidak termasuk yg dikecualikan, tetap terutang PPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS