==== 170872--20-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan ==== jika fp uang muka dan pelunasan menggunakan SPPB tapi pelunasan terlebih dahulu approval sukses, uang muka jadi tidak bisa menggunakan sppb yang sama, gimana? ==== Jawaban ==== dianggapnya tidak menggunakan mekanisme uang muka atau pelunasan, kalau mau pembatalan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR