==== 170846--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan ==== wp mau pemusatan PPN, per 11, ajukan kemana ya? ==== Jawaban ==== Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD