==== 170826--20-juli-2022 | E-SPT | Pertanyaan ==== espt pph 21 kelebihan setor apakah bisa dikompensasi ke masa pajak berikutnya? ==== Jawaban ==== atas kelebihan setor tidak dapat dikompensasi, silakan lakukan pbk atau pengembalian pmk 187 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS