==== 170707--20-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan ==== apakah ada sanksi jika fp tidak mencantumkan nik dan npwp? ==== Jawaban ==== termasuk fp tidak lengkap ya. namun tidak dikenakan sanksi sesuai pasal 14 UU KUP. untuk pengisian identitas pembeli dikecualikan dari pengenaan sanksi. tidak bisa dikreditkan pembeli. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL