==== 170657--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan ==== apakah dalam proses pembangunan pabrik importasi mesin pengelolah limba hasil produksi masuk kategori ini? *semata-mata hanya dipakai di pabrik dan untuk proses produksi (pengelolahan limbah ex-produksi) ==== Jawaban ==== krn tiwtter, boleh dipastiin dulu, kriteria yang dimaksud wp apakah maksudnya kriteria mesin dan peralatan yang atas impor/penyerahannya dibebaskan dari pengenaan ppn sesuai pmk 115/2021? jika iya, sesuai pasal 5, ada 3 kriteria yang harus dipenuhi. untuk poin yang pertama, sepanjang memang mesin dan peralatan masuk pengertian tersebut dan 2 kriteria lain jg terpenuhi maka bisa mendapatkan fasilitas dibebaskan. jadi dikembalikan sesuai ketentuan aja ya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS