==== 170621--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== kalau ada pembayaran ke penyedia jasa untuk pembayaran ke pihak ketiga harus dipisahkan? ==== Jawaban ==== pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis (Pasal 1 ayat (4) huruf c PMK-141/PMK.03/2015) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD