==== 170574--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan ==== kalau penjual terlambat bayar PPN dan lapor, tapi sudah sesuai saat membuat FPnya, apakah bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== sepanjang membuat FPnya sesuai saat terutang, tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 maka bisa jika masih dlm waktu 3 bulan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD