==== 170570--18-mei-2022 | DJP Online | Pertanyaan ==== selamat siang, mau tanya semisal perusahaan melakukan pemusatan PPN apakah pada saat cabang ingin menggunakan ebupot unifikasi apakah harus mengajukan permintaan sertifikat elektronik khusus utk pph unifikasi atau sama? ==== Jawaban ==== Untuk kewajiban pelaporan unifikasi tetep diperlukan sertifikat elektronik. Apabila cabang pemusatan maka bisa permintaan sertifikat elektronik bagi non PKP sesuai dengan PER 04/2017 atau melalui akun eNofa Pusatnya di menu administrasi cabang. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG