==== 170534--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== (email) Selamat pagi bapak/ ibu, minta informasi apakah pengadaan tanah urug itu dikenai pajak? Kemudian pajak apa yang kita kenakan. Belanja pengadaan tanah urug sebesar Rp 154.500.000. Terima kasih semoga berkenan menjawab. ==== Jawaban ==== boleh digali dulu ya mas, ini transaksinya antara siapa dengan siapa, kemudian pembelian tanah urug ini ada kaitannya dengan kegiatan kontruksi tidak? Kalo iya, maka bisa dikenakan PPh Final 4 ayat (2) atas jasa konstruksi. Kemudian untuk PPN nya dikembalikan ke ketentuan umum jika memang termasuk BKP dan diserahkan oleh PKP maka ada PPN yang terutang. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SAW