==== 170507--30-juni-2022 | PPh | Pertanyaan ==== Agent Bachtiar M Mau tanya, kalau saya pakai jasa freight forwarding yg berbentuk badan usaha dlm negeri, namun jasa handling dilakukan di pelabuhan luar Indonesia apakah dikenakan PPh 23 ? ==== Jawaban ==== dikenakan PPh 23 mas, karena penghasilannya diberikan kepada WP badan dalam negeri ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK