==== 170454--17-juni-2022 | PPN | Pertanyaan ==== Jika lawan transaksi kami tidak memiliki npwp (perusahaan nirlaba/prospera), jika menggunakan nik manager nya, apakah boleh? Kebetulan kami perusahaan IT yg bergerak dibidang penyedia google maps platform, kebetulan si lawan transaksi kami menyewa google cloud pada kami ==== Jawaban ==== Per 03/2022 pasal 5 "identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi: 1. nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;" Untuk WP badan dalam negeri harus ada NPWP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK