==== 170418--19-juli-2022 | PPN | Pertanyaan ==== WP menyerahkan jasa secara online ke lawan transaksi di LN. Apakah masuk ke definisi ekspor JKP? ==== Jawaban ==== Pastikan dulu jenis jasanya sesuai di PMK-32/2019. Kalau ada dan memenuhi, bisa dibuat PEJKP-nya. Tapi kalau tidak terpenuhi, dianggap penyerahan dalam negeri. bisa dibuatkan FP dengan NPWP lawan transaksi 0000 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP