==== 170325--19-juli-2022 | KUP | Pertanyaan ==== Namun jika WNA tsb merupakan pemegang paspor diplomatik dan memiliki izin tinggal dari Kemenlu sebagai pendamping pejabat perwakilan diplomatik, apakah tetap harus daftar NPWP dan menjadi SPDN? ==== Jawaban ==== Dijelaskan bahwa yang tidak termasuk subjek pajak sesuai pasal 3 ayat 1 huruf b UU PPh sttd UU HPP. Kewajiban untuk mendaftarkan NPWP tetap sesuai PER-04/PJ/2020 sepanjang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 tahun 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) (Pasal 2 ayat (1) PER-04/PJ/2020)) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK