==== 170314--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== WP OP sumber penghasilan dari jasa perantara, apakah bisa menggunakan NPPN? ==== Jawaban ==== bisa sepanjang penghasilan dari sehubungan dengan pekerjaan bebas. WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA