==== 170306--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== Pemotong bertransaksi dengan WP PP 23, WP-nya menyerahkan suket dan sudah setor sendiri yang 0,5%. Bisa ga pelaporan di ebuninya pakai bukti setor yang itu aja? ==== Jawaban ==== Tidak bisa, beda KJS-nya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP