==== 170251--19-juli-2022 | KUP | Pertanyaan ==== Pasal 8 ayat 1a uu hpp "Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan." yang dimaksud daluwarsa penetapan ini 5 tahun pajak bukan kak? ==== Jawaban ==== benar 5 tahun, jadi kalo pembetulannya menyatakan rugi atau LB, cuman punya waktu 3 tahun pembetulannya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS