==== 170233--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== #55Q: mau tnya apakah pembuatan spanduk dikenakan pph 23? Jadi wp ke tukang spanduk, minta dibuatkan spanduk. isi dari spanduk berdsrkan permintaan dari wp. ==== Jawaban ==== #55A: kalo liat di pmk 141/2015 ada kemungkinan masuk Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder. selain itu ada Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan. atau jasa percetakan juga ada. nah untuk menentukan masuk ke yg mana ditentukan sesuai transaksinya aja, kalo butuh bantuan penegasan boleh ke KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF