==== 170214--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== pihak swiss memberikan jasa ke pihak indo. pihak indo jadi perantara. yg membayarkan penghasilan ke swiss adalah si pihak indo perantara. ada p3b. tarifnya berapa? tidak ada BUT di indo ==== Jawaban ==== jasa yg diberikan apa? kalau jasa yg diberikan diatur di P3B, maka mengikuti tarif yg diatur di pasal tsb. kalau tidak diatur, kembali ke pasal 7 laba usaha ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN