==== 170157--19-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan ==== faktur pajak pengganti. normal januari, harusnya dibuat di bulan maret tapi belum ada pembetulan sama sekali di masa januarinya. apakah ada masalah kalau pembeli mengkreditkan? r ==== Jawaban ==== kalau penjual belum upload penggantinya maka pembeli tidak bisa melakukan pembetulan karena faktur pajak penggantinya belum masuk ke sistem djp. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP