==== 170135--19-juli-2022 | KUP | Pertanyaan ==== perusahaan yang atas penyerahan PPNnya dibebaskan (jasa sehubungan dengan penjualan air ) , apabila ada keterlambatan dikukuhkan sebagai PKP (terlambat dikukuhkan setelah melebihi 4,8M) apakah dikenakan sanksi? ini untuk aturan pakai Pasal 5 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013 aja atau gimana ya? DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi 4.8M? ==== Jawaban ==== Pasal 5 ayat 2 itu kalo dia dikukuhkan secara jabatan, pasalnya 13 ayat (1) huruf e terbitnya SKPKB. misal dia mengukuhkan sendiri, maka bisa kena yang di pmk 18/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM