==== 170112--13-mei-2022 | E-Faktur | Pertanyaan ==== Bagaimana memilih dan memunculkan cap sinkronisasi FP 08, karena saya sudah membuat draft faktur pajak, cap tersebut tidak muncul di bagian preview faktur pajak. WP sudah sinkronisasi cap. makasih. ==== Jawaban ==== Begini aja mas, baiknya wp sendiri yg nentuin, jasa asuransi yg wp mksud apakah masuk ke pmk 67/2022 ? Atau ke jasa keuangan sesuai uu hpp ?Nah kalau klaim asuransi, secara pph: Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa Ketriona Lenggo Geni, [13 May 2022 14.32.19]: Selama masuk ke dalam ini Terkait PPN nya, dijawab normatif sesuai PMK 67/2022 aja mas. Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan: a. jasa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah; b. jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/ atau Perusahaan Asuransi Syariah; dan c. jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah Sepanjang memenuhi kriteria di atas, maka terutang PPN Jawabna normatif aja ya mas. Soalnya wp ga detail transaksinya gimana ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG