==== 170108--13-mei-2022 | PPh | Pertanyaan ==== mas mba jika OP ekspatriat punya NPWP namun sudah kembali ke LN, untuk penghapusan NPWPnya apakah bisa dikuasakan? Terimakasiiih ==== Jawaban ==== Cek di Per 04 2020 pasal 34 ayat 4.b bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG