==== 170086--18-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan ==== min, kalau saya rekanan dari instasi pemerintah, yg menjual barang melalui siplah (dinas pendidikan) berarti kami tidak membuat faktur pajak, namun merekam invoice di rekam dokumen lain pajak keluaran lalu memilih kepada pihak pemungut pajak, betul ga min? ????????" Ini kalo siplah nya masuk ke pihak lain berarti yg memungut siplahnya ya? terus invoice dari siplah input ke dok lain? ==== Jawaban ==== Iya jadi kalau rekanan ini melakukan penyerahan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah maka yg membuat faktur berupa invoice adalah dr pihak lainnya yaitu matketplace atau ritel daringnya atas nama rekanan. Iya diinputkan sebagai dok lain yg dipersamakan dengan PK ya harusnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL