==== 170085--15-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya, di November 2021 ada potong pph 4 (2). Tapi tidak diterima oleh pihak pemungut, dan minta di ubah tahun ke 2022 atau dibayarkan kembali pphnya. Apakah bisa mengajukan pengembalian atau pemindahbukuan? Namun di tahun 21 sudah lapor spt. ==== Jawaban ==== mksdnya gimana mba ini, dia potong pph 4(2) atas apa ? Kalau pph kan seharusnya pemtongannya sesuai saat terutangnya kapan, kalau saat terutangnya nov 2021 ya harusnya dipotongnya nov 2021. Ini yang diajukan pengembalian atau pbk atas apa ? Mungkin bisa digali sambil dijawab seadanya dulu karena pertanyaanya agak ambigu, katanya ada potong tp tidak diterima dan mau dipbk atau pengembalian dan dilaporkan lg di 2022 ? ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL