==== 170020--18-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan ==== Terhadap surat klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 2), Wajib Pajak harus memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi. Ini untuk g angka 2 nya saja ya? ==== Jawaban ==== iya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV