==== 170017--18-juli-2022 | PPN | Pertanyaan ==== bagaimana maksud pasal 3 ayat 1 huruf f PER 11/2020, ==== Jawaban ==== artinya jika Wp punya tempat usaha terkait kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan. jika dia hanya memiliki usaha tsb, maka tidak dapat melakukan pemusatan PPN. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL