.
{{wst>faq05
|tanya =
Per 16/2016 kan diatur penghasilan dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun, iuran pensiun ngga diatur nominalnya kan? Dan apakah bisa dibiayakan?
|jawab =
Betul, tidak diatur nominalnya.. Untuk perlakuan bagi pemberi kerja: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1137
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}