. 
{{wst>faq05
       |tanya = 
laporan realisasi dividen, jangka waktu penyampaiannya berapa lama untuk OP?
|jawab = 
Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan
HALIMATUSSADIAH
|dasarhukum = 
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX" 
       |tags = 
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}