.
{{wst>faq05
|tanya =
tenaga ahli bisa nppn bisa pencatatan biasa?
|jawab =
bisa. kalau untuk nppn wp harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. pengajuannya bisa melalui menu i-kswp di djponline http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5689
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}