.
{{wst>faq05
|tanya =
Pegawai seharusnya dapat fasilitas mobil, tapi dia pakai mobil sendiri dipotong pph 23 tidak?
|jawab =
dgali dulu, kesepakatan anatara pegawai dengan perusahaan disini apakah sewa sehubungan dengan harta, atau tunjangan transport. kalo tunjangan masuk ke PPh 21 kalau sewa dipotong pph23
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}