.
{{wst>faq05
|tanya =
hibah dari orang tua ke anak tapi atas harta tersebut belum balik nama, apakah tetap dilaporkan di spt tahunan anak?
|jawab =
Sesuai petunjuk pengisian SPT 1770: form harta dan utang untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya.
NATALIA KRISWINANDAR
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}