.
action struct_lookup struct_fieldhidden "crm.agent" "=@NAME@" struct_fieldhidden "crm.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "crm.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "crm.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" struct_fieldhidden "crm.date" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" struct_fieldhidden "crm.time" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Ditanyakan Pengguna Layanan" thanks "CRM berhasil direkam."
{{wst>faq05 |tanya = wp yang melakukan penggabungan melakukan pemindahtanganan apakah bisa pakai skb? |jawab = Pasal 5 PMK-52/PMK.010/2017 Wajib Pajak yang telah melakukan pemindahtanganan harta dengan tujuan peningkatan efisiensi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah terjadinya pemindahtanganan harta. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1139 wp yg pakai nilai buku sesuai PMK 52/2017 bisa mengajukan permohonan SKB tertulis FRISKA SALSABILA |dasarhukum = "XXXXXXXX", "XXXXXXXX" |tags = KLIPdraft |id = "$ID$" }}