.
{{wst>faq05
|tanya =
Jika telah terbit SKPLB, sudah dikembalikan, tapi ternyata ada yg salah atau ditemukan data baru yg menyebabkan adanya pajak yg harus dibayar, apakah SKPLB bisa dibetulkan, atau gimana?
|jawab =
Pasal 15 UU KUP, SKPKBT merupakan koreksi atas SKP yg telah terbit sebelumnya
SUKIRNO SUSILO
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}