.
{{wst>faq05
|tanya =
ada penjelasan lebih lanjut mengenai keuntungan selisih kurs apakah yg boleh diakui yg realisasi atau belum realisasi di PPh?
|jawab =
Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. di uu seperti ini, tidak dijelaskan lebih lanjut
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}