.
{{wst>faq05
|tanya =
WP bertransaksi dengan konsultan, Apakah pemotongannya bisa dikurangi dengan PTKP?
|jawab =
pengurangan berupa PTKP dapat diperoleh sepanjang : yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh 21/26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya. Pasal 13 ayat (1) PER-16/PJ/2016
ELFAN FAUZI AKBAR
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}