.
{{wst>faq05
|tanya =
jika developer menjual unit tapi tetap menyediakan biaya layanan dikenakan PPh ?
|jawab =
dikembalikan lagi ke WP jasa yang diberikan masuk PMK-141/2015, atau apakah WP konstruksi yg merupakan pekerjaan yg ada di LPJK 02/2011
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}