.
{{wst>faq05
|tanya =
perhitungan PPH 21 Desember pegawai ternyata kelebihan potong oleh pemberi kerja, apakah perlu pembetulan januari - november?
|jawab =
Tidak, karena lebih potong tersebut setelah penghitungan kembali PPh 21 satu tahun pajak pegawai setelah buat A1, nanti selisih lebih potongnya dimasukkan ke daftar pemotongan pajak -> satu masa pajak pegawai yang bersangkutan.
NATALIA KRISWINANDAR
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}