.
{{wst>faq05
|tanya =
Kalo ada penjualan harta ke PT B untuk keperluan pendanaan merger dengan PT B tsb, gimana PPhnya?
|jawab =
Kembali ke kapan mulai dilakukannya merger. Kalo dilakukan sebelum, maka tetap dianggap penjualan harta biasa, nilainya pake pasal 4 ayat 1 huruf d bagian penjelasan
AHMAD ALI MURTADHO
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}