.
{{wst>faq05
|tanya =
boleh ga fp gabungan di buat tiap minggu
|jawab =
tidak boleh, karena FP gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
RIZKI SAFARI
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}