.
{{wst>faq05
|tanya =
pkp menyerahkan bkp senilai RP. 1.000.000 dengan mekanisme pembayaran uang muka pelunasan, nilai uang muka 800.000 dan sudah dibuatkan fp. ketika akan dilunasi, ternyata penjual memberikan diskon 20% sehingga uang muka pelunasan tidak jadi dibayar. apakah menerbitkan fp pelunasan dengan dpp 0?
|jawab =
fp uang muka tadi silakan dibuatkan fp pengganti menjadi fp biasa, diskonnya silakan dimasukkan sekalian ya
ARRY MUKTI PRABOWO
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}