.
{{wst>faq05
|tanya =
kalau PT A (induk perusahaan) dan PT B (anakn perusahaan) melakukan merger, untuk perlakuan PPh Pasal 21 karyawannya sama kaya pindah cabang atau nggak ya?
|jawab =
karena induk dan anak adalah 2 entitas yg berbeda, perlakuan PPh 21 nya berbeda dengan pegawai yg pindah pusat ke cabang atau sebaliknya, tetap seperti pindah pemberi kerja (bukan pusat cabang)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}