.
{{wst>faq05
|tanya =
Untuk permintaan data dokumen lain pajak keluaran masih bisa tidak ya?
|jawab =
Permintaan data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada data e-Faktur yang dibuat clan telah diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak serta telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Untuk dokumen lain seharusnya tidak bisa dimintakan ke KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}