.
{{wst>faq05
|tanya =
restitusi PPN pasal 9 4b, pasal 17C, 17D
|jawab =
pasal 9 ayat 4b kaitannya dengan waktu restitusi, yang seharusnya akhir tahun buku, dia bisa dilakukan setiap masa pajak. 17C dan 17D pengembalian pendahuluan. yg 17C harus ada penetapan
ALVI FARIZAL
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}