.
{{wst>faq05
|tanya =
perbedaan tanggung jawab renteng di PP 44/2022 dan PP 1 apa?
|jawab =
Aturan sebelumnya: • Persyaratan pemberlakuan ketentuan tanggung jawab secara renteng menggunakan pendekatan kalimat negatif (“tidak diberlakukan dalam hal”) • Pemenuhan tanggung jawab secara renteng pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM hanya dapat dilakukan melalui penerbitan SKPKB
NATALIA KRISWINANDAR
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}