.
action struct_lookup struct_fieldhidden "crm.agent" "=@NAME@" struct_fieldhidden "crm.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "crm.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "crm.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" struct_fieldhidden "crm.date" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" struct_fieldhidden "crm.time" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Ditanyakan Pengguna Layanan" thanks "CRM berhasil direkam."
{{wst>faq05 |tanya = SKP ppn jln pengisiannya gimana? |jawab = Untuk perekamannya ikuti langkah ini ya. Pelaporan dalam Formulir 1111 B2 sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat dilakukan dengan petunjuk sebagai berikut. 1) Perekaman dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada menu Dokumen Lain – Pajak Masukan. 2) Pengisian keterangan dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur dilakukan sebagai berikut: a) jenis transaksi menggunakan pilihan “2-Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri;” b) kolom NPWP diisi 00.000.000.0-000.000; c) kolom nama lawan transaksi diisi dengan nomor ketetapan pajak; d) kolom nomor dokumen diisi dengan 16 (enam belas) digit NTPN; e) kolom tanggal diisi dengan tanggal pembayaran; f) kolom DPP diisi dengan nilai pokok PPN yang kurang dibayar yang tercantum dalam ketetapan pajak dikalikan 111/11; dan g) kolom PPN diisi dengan nilai pokok PPN yang kurang dibayar yang tercantum dalam ketetapan pajak. ANDREW BENJAMIN SIHOMBING |dasarhukum = "XXXXXXXX", "XXXXXXXX" |tags = KLIPdraft |id = "$ID$" }}