.
{{wst>faq05
|tanya =
ada potongan nilai penjualan di penyerahan BKP, apakah perusahaan bisa mengakuinya sebagai biaya distribusi?
|jawab =
Untuk pembukuan WP dikembalikan ke akuntansi yang berlaku umum, untuk biaya secara fiskal kembali ke Pasal 6 dan 9 UU PPh sdtd UU HPP, kemudian untuk DPP PPN kembali ke pengertian harga jual sesuai UU PPN.
NATALIA KRISWINANDAR
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}