.
{{wst>faq05
|tanya =
aturan pembulatan dalam pajak?
|jawab =
terkait pembulatan rupiah PPN, diatur di lampiran II huruf D nomor 2 di bagian catatan PER-29/2015 disebutkan "jumlah rupiah PPN atau PPN dan PPNnBM dihitung dalam satuan rupiah penuh (dibulatkan ke bawah).", SE 22/1990
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}