.
{{wst>faq05
|tanya =
perlakuan PPh dan PPN ketika WP menyewakan apartemen ke kedutaan
|jawab =
PPn dibebaskan kalau ada SKB. PPh finalnya WP setor sendiri karena kedutaan tidak memotong PPh-nya (bukan subjek pajak)
FITRI SETYANING PRATIWI
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}