.
{{wst>faq05
|tanya =
wp penjual mau membatalkan PKnya tp ternyata atas PK itu sudah dikreditkan oleh pembelinya dan juga sudah diajukan pengembalian atas LB di spt pembeli dan sudah cair, bisa dibatalkan PKnya ?
|jawab =
harusnya kalau memang memenuhi pembatalan faktur bisa saja dibatalkan, nanti kemungkinan pembeli harus membayar atas PM yg dikreditkan yg dibatalkan tadi
ARINI LUTHFAKA
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}